Log in




Permohonan Perbaikan Data Eks THK-II

Bantuan bagi Pelamar PPPK yang datanya terdeteksi berbeda di database Eks THK-II BKN

(Untuk buku panduan, silahkan klik tautan berikut ini)

Eks THK II merupakan Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010, Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria :
  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  • Bekerja di instansi pemerintah
  • Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
  • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006